Download Norton Ghost Terbaru

Download From soft82.com

About Me

Cara Rujuk dari Talak


Talak yang dapat dirujuk adalah sampai dengan talak dua sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah : 229)

Imam Ibnu Katsir rahimahullaH mengatakan, “Dan firman Allah Ta’ala, ‘Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik’, artinya jika engkau (seorang suami) mengucapkan talak kepada istri pada saat yang pertama kalinya atau pada saat yang kedua kalinya, maka engkau mempunyai dua pilihan selama masa ‘iddahnya masih tersisa.

Merujuknya kembali dengan niat mengadakan ishlah dan berbuat baik kepadanya atau membiarkannya menyelesaikan masa ‘iddahnya, hingga akhirnya dirimu memilih untuk menceraikannya, maka ceraikanlah dengan cara yang baik, dengan tidak menzhalimi haknya sedikit pun dan tidak juga merugikannya” (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, hal. 452)

Namun demikian ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang permasalahan bagaimana cara rujuk kembali kepada istri, yaitu apakah cukup dengan perbuatan atau memerlukan ucapan dan pernyataan lisan seperti ucapan, “Aku rujuk engkau”. Demikian pula terjadi perbedaan apakah di dalam rujuk itu memerlukan saksi ataukah tidak.

Imam asy Syaukani rahimahullaH mengatakan, “Para salaf berbeda pendapat mengenai laki-laki yang merujuk istrinya. Al Auza’i mengatakan, ‘Bila ia menggaulinya berarti telah merujuknya’. Demikian juga yang dikemukakan oleh sebagian tabi’in. Malik dan Ishaq juga mengemukakan pendapat seperti itu disertai syarat bahwa laki-laki itu meniatkan untuk merujuk” (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 593)

Beliau juga mengatakan, “Sementara asy Syafi’i mengatakan, ‘Rujuk itu hanya terjadi dengan perkataan’” (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 594)

Dan Imam asy Syaukani rahimahullaH merajihkan pendapat yang pertama, yaitu rujuk boleh dilakukan dengan perbuatan (lihat Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 594)

Lalu berkaitan dengan saksi rujuk. Jika berkumpul dengan istri merupakan pendapat yang rajih bahwa seseorang telah merujuk istrinya, maka dalam hal ini rujuk tidak memerlukan saksi, disamping itu telah terjadi ijma’ tentang tidak wajib adanya saksi dalam talak, sehingga rujuk pun seperti itu (Lihat Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 594).

WallaHu a’lam.

Sumber Bacaan :

Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, Pustaka Azzam, Jakarta, Cetakan Pertama, November 2006 M.

Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Syaikh Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Pustaka Imam asy Syafi’i, Cetakan Keempat, Jumadil Akhir 1427 H/Juni 2006 M.

Semoga Bermanfaat

1 komentar:

Feri mengatakan...

Mari hindari perceraian...

Posting Komentar

Pulsa Gratis

Labels